Postingan

POLIGAMI

 M. Agung Purnama  (1860103232179) Assalamualaikum Wr.Wb POLIGAMI      Mardan dalam bukunya Konsepsi al-Qur'an, Kajian Tafsir Tematik Atas Sejumlah Persoalan Masyarakat Seri 2 menjelaskan, poligami adalah dua penggalan kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu poli atau polus yang berarti banyak dan gamein atau gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Jika kedua kata tersebut digabungkan akan bermakna perkawinan yang memiliki banyak pasangan.      Dalam Kamus Inggris Indonesia, poligami juga dianggap saduran dari bahasa Inggris "poligami" yang berarti seseorang yang memiliki pasangan lebih dari satu, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan dalam Logman, diterjemahkan dengan laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri, tidak untuk sebaliknya.      Penjelasan mengenai poligami tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 3, Allah berfirman: وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤء...

Harta Benda Dalam Perkawinan

Nama : M. Agung Purnama  Nim : 1860103232179 Kelas : HTN 2D  Assalamualaikum Wr. Wb Hai guys, Disini saya akan menjelaskan tentang "Harta Benda Dalam Perkawinan", jangan lupa disimak yaa.... Dalam pernikahan perihal uang, kekayaan atau harta benda adalah salah satu hal yang sangat sensitif. Menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35 disebutkan bahwa terdapat dua jenis harta benda dalam perkawinan yaitu harta bersama dan harta bawaan.  Pasal 35 ayat (1) menjelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan mejadi harta bersama.  Harta bersama ini yang kita kenal dengan istilah harta gono-gini. Yang termasuk dalam harta gono-gini adalah semua harta yang terbentuk atau terkumpul sejak tanggal terjadinya perkawinan. Sedangkan pasal 35 ayat (2) menjelaskan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pih...