POLIGAMI

 M. Agung Purnama 

(1860103232179)


Assalamualaikum Wr.Wb

POLIGAMI

     Mardan dalam bukunya Konsepsi al-Qur'an, Kajian Tafsir Tematik Atas Sejumlah Persoalan Masyarakat Seri 2 menjelaskan, poligami adalah dua penggalan kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu poli atau polus yang berarti banyak dan gamein atau gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Jika kedua kata tersebut digabungkan akan bermakna perkawinan yang memiliki banyak pasangan.

     Dalam Kamus Inggris Indonesia, poligami juga dianggap saduran dari bahasa Inggris "poligami" yang berarti seseorang yang memiliki pasangan lebih dari satu, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan dalam Logman, diterjemahkan dengan laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri, tidak untuk sebaliknya.

     Penjelasan mengenai poligami tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 3, Allah berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Arab latin: Wa in khiftum alla tuqsitu fil-yatama fangkihu ma taba lakum minan-nisa`i masna wa sulasa wa ruba', fa in khiftum alla ta'dilu fa wahidatan au ma malakat aimanukum, zalika adna alla ta'ulu.

Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Syarat Poligami

     Poligami telah dikenal jauh sebelum Nabi Muhammad saw lahir. Setiap orang telah melakukan dan mempraktikannya tanpa ada aturan atau batasan tertentu.

      Merangkum buku Reinterpretasi Poligami oleh Abdul Mutakabbir, orang yang ingin melakukan poligami harus memenuhi syarat yang dianjurkan agama dan negara. Agama dalam hal ini Al-Qur'an mengajukan beberapa syarat bagi para poligam, berikut syaratnya:

  • Berilmu
  • Mapan
  • Sehat
  • Adil
     Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat. Di antara mereka juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagai rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu. Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya.
   Pelaksanaan poligami, menurut hukum Islam, harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, kenyataannya banyak praktik poligami yang tidak mengindahkan ketentuan hukum Islam tersebut, sehingga masih jauh dari yang diharapkan.

Komentar