Harta Benda Dalam Perkawinan
Nama : M. Agung Purnama
Nim : 1860103232179
Kelas : HTN 2D
Assalamualaikum Wr. Wb
Hai guys, Disini saya akan menjelaskan tentang "Harta Benda Dalam Perkawinan", jangan lupa disimak yaa....
Dalam pernikahan perihal uang, kekayaan atau harta benda adalah salah satu hal yang sangat sensitif. Menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35 disebutkan bahwa terdapat dua jenis harta benda dalam perkawinan yaitu harta bersama dan harta bawaan.
Pasal 35 ayat (1) menjelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan mejadi harta bersama.
Harta bersama ini yang kita kenal dengan istilah harta gono-gini. Yang termasuk dalam harta gono-gini adalah semua harta yang terbentuk atau terkumpul sejak tanggal terjadinya perkawinan.
Sedangkan pasal 35 ayat (2) menjelaskan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
kekayaan atau harta benda adalah salah satu hal yang sangat sensitif. Menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35 disebutkan bahwa terdapat dua jenis harta benda dalam perkawinan yaitu harta bersama dan harta bawaan.
Pasal 35 ayat (1) menjelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan mejadi harta bersama.
Harta bersama ini yang kita kenal dengan istilah harta gono-gini. Yang termasuk dalam harta gono-gini adalah semua harta yang terbentuk atau terkumpul sejak tanggal terjadinya perkawinan.
Sedangkan pasal 35 ayat (2) menjelaskan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Artinya harta benda yang tidak termasuk harta gono-gini atau harta bersama adalah harta bawaan yang diperoleh sebelum menikah dan harta benda yang diperoleh oleh masing-masing pihak baik istri maupun suami sebelum menikah maupun selama pernikahan yang berupa hadiah atau warisan dari orang tua.
Penggolongan harta bawaan ini pun bisa berbeda dan diijinkan oleh Undang-undang sepanjang ada kesepakatan bersama kedua belah pihak seperti Perjanjian Pernikahan atau Prenuptial Agreement
Untuk menghindari konflik masalah keuangan perlu dilakukan pencatatan terhadap daftar kekayaan yang dimiliki masing-masing pasangan.
Sekian penjelasan yang bisa saya sampaikan, Terimakasih 😊🙏🙏
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Komentar
Posting Komentar